
Sulbar Kini, Majene – Sebanyak 379 pengendara roda dua dan empat ditilang dalam Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan Polres Majene selama 14 hari.
Operasi yang berlangsung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni itu, menjaring 293 unit sepeda kotor dan 27 unit mobil. Mayoritas pelanggar tak memiliki lisensi berkendara atau SIM serta tanpa surat dan pelat kendaraan.
“Pelanggar didominasi pelajar dan mahasiswa,” kata Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Kamis 30 Juni 2022.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 78 unit kendaraan, 118 lembar SIM, dan 183 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Selain menilang jajaran kami juga menegur 38 pengendara yang melanggar tata terbit berkendara,” sebutnya. (rls/red)








