Pasutri di Mamasa Tewas Bersimbah Darah, Penyidik Terapkan Pasal Perampokan

Suasana penemuan pasutri yang tewas di Mamasa/ist
WA Channel

Sulbar Kini, Mamuju – Penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan pasal perampokan dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Kepala SMAN 2 Buntu Malangka, Pore Padang (60) dan istrinya Sabriani (50), Minggu (7/8/2022) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan, pasal 365 KUHP tentang perampokan ditetapkan karena dalam kasus itu korban kehilangan harta benda.

“Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ujar Syamsu Ridwan di ruang kerjanya, Selasa siang (9/8/22).

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pasal yang sangkakan bertambah atau justru berubah. Semua kemungkinan itu akan diketahui jika tersangka telah ditangkap.

“Dugaan itu masih terus kami kembangkan. Apakah ini benar-benar motifnya adalah perampokan, apakah ada unsur lain seperti pembunuhan sebagainya. Ini yang masih kita dalami,” terangnya.

Sebelumnya, kedua korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya, di Lingkungan Leune, Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Minggu (7/8/2022) pagi.

- GNFI Network -