
Sulbar Kini, Mamuju – SPBU Tadui tetap beroperasi walau pemiliknya jadi tersangka kasus penyerobotan Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kejati Sulbar menetapkan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody sebagai pemilik SPBU beserta dua rekannya menjadi tersangka karena membangun SPBU di atas kawasan hutan negara. Ketiganya diancam hukuman 20 tahun penjara lantaran berkomplot mengubah status hutan negara menjadi milik pribadi.
Meski jadi objek perkara, operasional SPBU tetap berjalan lancar. Bahkan Pertamina akan tetap menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar.
“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan, maka Pertamina masih tetap menyuplai BBM ke SPBU,” ujar Senior Communication Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, Jumat (22/7).
Menurut Taufik, dalam perjanjian yang diteken bersama pihak SPBU, managemen Pertamina baru bisa mengeluarkan kebijakan setelah kasus yang membelit pemilik atau sengketa status SPBU kebijakan Pertamina diputuskan.
“Sampai keputusan inkrah baru kita bisa lakukan apa yang dicantumkan dalam perjanjian itu, berupa pemutusan hubungan usaha apabila memang terbukti,” ungkapnya.
Kecuali, kata Taufiq, pihak kejaksaan atau pengadilan menyegel SPBU tersebut untuk proses penyelidikan. Pertamina tentu akan menyetop penyaluran BBM ke SPBU sebagai bentuk penghormatan terdapat proses hukum yang berjalan.
“Pertamina siap apabila dimintai keterangan untuk membantu proses hukum yang sementara berjalan,” ujarnya. (Awal Dion)








