MAMUJU – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mamuju menjadikan atensi pentingnya perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Isu ini mengemuka setelah adanya indikasi bahwa sebagian pengelola SPBU belum optimal dalam melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR, yang merupakan alat vital dalam mencegah dan menangani kebakaran di area berisiko tinggi.
Kepala Bidang Damkar Kabupaten Mamuju, Randy Noertadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum banyak menerima koordinasi atau permintaan pemeriksaan APAR dari pengelola SPBU.
“Seharusnya ada permintaan pengecekan, tapi sejauh ini sangat minim, bahkan hampir tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/5/2026).
Menurutnya, koordinasi dengan Damkar sangat penting untuk memastikan seluruh perangkat keselamatan, khususnya APAR, berada dalam kondisi siap digunakan setiap saat.
Randy menyebut, sejak dirinya bertugas di Damkar pada 2017, hampir tidak ada laporan ataupun permintaan resmi dari pihak SPBU terkait pemeriksaan APAR.
“Selama saya di Damkar, belum ada koordinasi yang rutin dari pihak SPBU,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat potensi risiko kebakaran di lingkungan SPBU cukup tinggi.
Randy juga mengingatkan agar kejadian kebakaran yang pernah terjadi di SPBU dan sempat viral tidak kembali terulang, terutama akibat kurangnya kesiapsiagaan penggunaan APAR di lapangan.
“Jangan sampai kejadian seperti itu terulang. APAR harus selalu siap digunakan,” katanya.
Dijelaskan, Damkar secara rutin melakukan pemeriksaan APAR di kantor-kantor pemerintahan setiap enam bulan sekali. Namun, untuk SPBU, pemeriksaan biasanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pengelola.
“Kalau tidak ada permintaan, kami tidak turun. Jadi memang harus ada inisiatif dari pengelola,” jelasnya.
Damkar pun mengimbau agar seluruh pengelola SPBU di Mamuju lebih proaktif dalam melakukan pengecekan berkala terhadap APAR.
“Kami himbau agar rutin dicek dan dipastikan berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Isu ini juga mencuat bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, yang menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di lingkungan kerja dengan tingkat risiko tinggi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980, setiap pengelola usaha wajib menyediakan dan memelihara alat keselamatan kerja dalam kondisi siap pakai.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat.








