Mamuju, SulbarKini.com – Sengketa lahan sawit antara warga dan perusahaan PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), di Desa Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah terus bergulir di Pengadilan Mamuju. Pada Selasa, 18 November 2025, sidang lanjutan dengan agenda mediasi kembali tertunda karena persoalan administrasi dari pihak perusahaan.
“Dalam sidang lanjutan agenda mediasi tersebut, majelis hakim menilai surat kuasa yang diajukan oleh perwakilan PT. WKSM tidak memenuhi syarat formal. Dokumen yang diserahkan ternyata hanya berupa fotokopi, sementara aturan persidangan mensyaratkan surat kuasa asli,” kata Yusuf Akbar Safriluddin, kuasa hukum warga penggugat.
Akibatnya sidang dengan agenda mediasi kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 2 Desember 2025.
Sudah kali kedua sidang ini ditunda akibat surat kuasa perusahan yang tidak memenuhi syarat formil untuk persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa (5/11) lalu, ratusan warga dari Desa Tobadak mendatangi Pengadilan Negeri Mamuju untuk mengawal jalannya persidangan pertama. Kehadiran mereka, yang sebagian besar merupakan keluarga besar dari enam pihak penggugat, menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini bagi masyarakat.
Warga menuntut pengakuan atas lahan seluas 115 hektare yang diduga telah dikuasai PT. WKSM selama bertahun-tahun. Bagi mereka, lahan tersebut adalah ruang hidup, tempat mereka berkebun, bertani, dan menjadi sumber penghidupan.
“Kami ke sini untuk menuntut keadilan, agar hak-hak masyarakat bisa dimiliki kembali. Kami menempuh langkah sesuai prosedur hukum yang ada karena ini negara hukum,” tegas Yusuf Akbar di hadapan awak media.
Menurut Yusuf, kehadiran ratusan warga Tobadak pada persidangan pertama merupakan bentuk keprihatinan atas hak-hak masyarakat yang tak kunjung dikembalikan oleh perusahaan. Mereka berharap pengadilan dapat menjadi ruang untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak warga dipulihkan.
Para pengugat mengaku tanah tersebut telah menjadi bagian dari sejarah keluarga mereka selama puluhan tahun, namun kini berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
Namun bagi warga, langkah hukum yang mereka tempuh adalah jalan yang harus dilalui sebab bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang tanah, tetapi hak-hak yang selama ini diabaikan.
“Kami menempuh langka sesuai prosedur hukum yang ada karena ini negara hukum,”tutur Rambalangi’ salah satu pengugat.








