Jakarta, SULBARKINI.com – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakorlinsek) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu 2024-2043 di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini dihadiri lintas sektoral, di antaranya kementerian dan lembaga, beberapa pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam paparannya, Yaumil menjelaskan gambaran RTRW Kabupaten Pasangkayu yang mencakup posisi administrasi Pasangkayu, potensi ekonomi dan sosial kependudukan, kronologi penyusunan, bagaimana rentang waktu dan tahapan penyusunan dari awal RTRW hingga saat ini.
“Kabupaten Pasangkayu berada di Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari 12 kecamatan dengan luas 290.220 Ha, posisi Pasangkayu sangat strategis karena berada pada ALKI II dan sebagai penyangga IKN yang berjarak kurang lebih 280 kilometer,” ungkap Yaumil.
“Olehnya itu, dalam revisi ini positioning Pasangkayu dengan segala potensi yang dimiliki (baik dari komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan material batuan) dapat memanfaatkan dan memaksimalkan peluang tersebut dengan merencanakan struktur dan pola ruang yang mendukung keberadaan IKN,” lanjutnya.

Yaumil menuturkan, penyusunan RTRW Kabupaten Pasangkayu sudah dimulai sejak tahun 2018 dengan melaksanakan peninjauan kembali Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Pasangkayu 2014-2034.
“Jadi kurang lebih sudah 6 tahun berproses, waktu yang cukup lama tidak terlepas dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan tingkat nasional sehingga berdampak pada penyesuaian-penyesuaian di daerah,” sebut Yaumil.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pasangkayu ini menambahkan, revisi RTRW Kabupaten Pasangkayu di antaranya dilatarbelakangi adanya alih fungsi lahan, pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan sehingga perlunya pertimbangan pelestarian lingkungan hidup.
Di samping itu, memperhitungkan ancaman rawan bencana mengingat Pasangkayu berada dekat dengan patahan Palu Koro sehingga rawan gempa, banjir, potensi tsunami, serta bencana alam lainnya.
“Dari hasil identifikasi, terdapat beberapa kawasan rawan bencana di Kabupaten Pasangkayu, di antaranya banjir, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor dan tsunami sehingga diperlukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan-kebijakan dalam revisi RTRW,” urai Yaumil.
“Oleh sebab itu, perencanaan dan pemanfaatan ruang ke depannya dapat mengantisipasi dan memitigasi sedari awal ancaman-ancaman (bencana) tersebut,” pungkasnya.
Disebutkan, pertimbangan lain dalam revisi RTRW Kabupaten Pasangkayu yakni terkait investasi industri yang berdampak bagi perekonomian Pasangkayu. (adi)








