PMII Pasangkayu Desak DLH Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal di Randomayang dan Kasoloang

WA Channel

Pasangkayu.Sulbarkini.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasangkayu) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/10/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir pantai ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah Desa Randomayang dan Desa Kasoloang.

Dalam orasinya, Ketua PC PMII Pasangkayu, Jibran, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap ekosistem pesisir. Ia mendesak DLH untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Perusahaan yang mencuri pasir pantai harus dijatuhi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga perusakan lingkungan,” tegas Jibran.

Mahasiswa juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak pelaku secara transparan dan terbuka, sehingga menjadi efek jera bagi pihak lain.

PMII memberikan batas waktu tujuh hari kepada DLH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindakan nyata, kami pastikan akan turun kembali dengan kekuatan penuh,” ujar Jibran.

- GNFI Network -