PASANGKAYU, Sulbarkini.com – PT Pasangkayu sangat menyesalkan tindakan pencurian yang masih terus terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) nya. Hal ini disampaikan Community Development Officer (CDO) PT Pasangkayu, Juanda pada Rabu (10/1). Menurut Juanda, pada Senin (8/1) sekitar pukul 17.00 WITA, telah terjadi penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil curian oleh petugas PAM OBVIT Polres Pasangkayu dan Security perusahaan yang sedang berpatroli di sekitar afdeling Indian.
“Pada saat itu, tim Pam Obvit dan security yang sedang tugas patroli menemukan 1 unit Carry yang mengangkut sekitar 1 ton TBS,” terang Juanda.
Tim pengamanan langsung menghentikan dan menginterogasi keduanya. Lantas kedua oknum beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut catatan Juanda, telah beberapa kali terjadi pencurian serupa di areal Perkebunan PT Pasangkayu oleh sejumlah oknum masyarakat Desa Ako. Oknum masyarakat ini diduga telah terprovokasi oleh kelompok klaimer.
Bahkan, seperti yang pernah terjadi pada November 2023 lalu, sejumlah orang yang mengaku dari Desa Ako sempat main hakim sendiri, menghentikan dua unit truk PT Pasangkayu yang sedang beroperasi mengangkut TBS hasil panen. Sopir diminta turun, dan kendaraan dibawa sepihak oleh kelompok tersebut.
Tindakan semacam ini mereka lakukan dengan dalih PT Pasangkayu melakukan penanaman sawit di Kawasan hutan. Selain itu, surat pelepasan lahan seluas 784 hektar yang sudah diklarifikasi dan dinyatakan tidak benar masih mereka jadikan alasan untuk mengklaim lahan HGU PT Pasangkayu.
Padahal, tudingan itu sudah beberapa kali dijelaskan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten maupun Provinsi. Sejumlah pejabat pemerintah juga sudah bersuara untuk meluruskan tuduhan dan menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh siapapun yang memanfaatkan situasi karena permasalahan kawasan hutan sudah berjalan penyelesaiannya dengan mekanisme UU Cipta Kerja,” kata Juanda sambil menjelaskan bahwa perusahaan sudah berulangkali menyampaikan penyelesaian masalah tersebut.
Yang jelas, menurut Juanda, semua pihak seharusnya bertindak berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang ada. Memanen buah milik perusahaan adalah bentuk pencurian. Mencuri, menurut Juanda, adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak lain, terutama PT Pasangkayu yang jelas-jelas menanam pohon-pohon sawit tersebut.
“PT Pasangkayu berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Semua kami kembalikan ke aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (tim)








