PWI Sulbar Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar, Dorong Proses Hukum

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Barat menyoroti dugaan pemukulan dan ancaman terhadap reporter Tribun Sulbar, Taufan, saat menghadiri undangan klarifikasi terkait pemberitaan di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Ketua PWI Sulbar, Sulaiman Rahman, menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam pertemuan yang semestinya menjadi ruang untuk membahas persoalan pemberitaan secara baik.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam hukum pers, termasuk penggunaan hak jawab.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan, gunakan hak jawab untuk meluruskan, bukan tindakan main hakim sendiri. Apalagi ini di lingkungan sekolah dan dalam rangka mediasi,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sulaiman menegaskan, PWI Sulbar mendorong agar dugaan tindak kekerasan tersebut ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami PWI mendorong tindak kriminal ini untuk diselesaikan secara hukum. Kami meminta pihak kepolisian memproses masalah ini sesuai dengan hukum yang benar-benar mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, reporter Tribun Sulbar, Taufan, telah melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu pada Jumat sore.

Taufan mengaku mendapat tindakan pemukulan dari seorang pria bernama Umar saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya dibuatnya.

Menurut Taufan, pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk membahas persoalan pemberitaan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan dan ancaman.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” ungkap Taufan.

Atas kejadian tersebut, Taufan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukumnya juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara terbuka dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Laporan dugaan pemukulan dan ancaman tersebut kini tercatat di Polres Pasangkayu. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam pertemuan tersebut. (Red)

- GNFI Network -