JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Agus Ambo Djiwa menyoroti alokasi pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi petani yang membudidayakan komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan politisi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Sulawesi Barat ini pada rapat kerja dengan Menteri Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Agus menilai pemerintah perlu merevisi aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Saya garis bawahi yang perlu mendapatkan subsidi itu hanya petani kecil di bawah 3 hingga 4 hektare, apalagi industri sawit juga menyumbang pendapatan besar bagi negara sehingga sudah sepantasnya mereka petani kelapa sawit yang kecil mendapatkan subsidi juga,” kata mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Seperti yang diketahui, pemerintah hanya mengakomodasi 10 komoditas strategis nasional sebagai penerima pupuk subsidi. Karena itu, petani yang menanam komoditas di luar daftar tersebut tidak dapat mengakses program subsidi pupuk.
Berdasarkan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang menanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, kopi dan ubi kayu.
Sementara itu, komoditas seperti kelapa sawit, karet, kelapa, lada, pinang dan tanaman perkebunan lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.
“Saat ini pupuk sangat langka sekali, sehingga banyak sekali pupuk padi yang terjual untuk sawit. Alangkah baiknya kepada bapak Menteri untuk memperjuangkan dana dari kelapa sawit ini untuk diserap kepada Kementerian Pertanian,” kata Agus Ambo Djiwa.
(Rilis Komisi IV DPR RI)








