Residivis di Pasangkayu Kembali Ditangkap karena Narkoba

WA Channel

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang Polres Pasangkayu menangkap lelaki berinisial B (35) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus oleh polisi di Dusun Biai, Desa Singgani, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Jumat (3/3/2023). Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku B.

“Pelaku B ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan penggeledahan badan, rumah, dan halaman rumah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Sabtu (4/3).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu saset kristal bening yang identik dengan sabu yang dibungkus dengan pembungkus kapas, kemasan rokok, dan pembungkus mi instan.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Menurut Adrian, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Februari 2022.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Adrian.

- GNFI Network -