Mamuju, SULBARKINI.COM – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan bantuan transfer dana sebanyak Rp70 milliar untuk digunakan belanja pegawai.
Hal tersebut juga memberikan angin segara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulbar lantaran mendapat tambahan gaji selama 4 bulan serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pengawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka saat ditemui usai mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Teather Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 12 Agustus 2026.
SDK mengatakan sebelumnya penggajian untuk PPPK lingkup Pemprov Sulbar mengalami kendala lantaran tidak adanya anggaran yang dimiliki provinsi setelah pemberlakukan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
“Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji P3K, kini termasuk juga pembayaran gaji 13-nya termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar 7 bulan kini sudah sampai 12 bulan,” tutup Suhardi Duka. []








