Sengketa Harta Gono-Gini, Kuasa Hukum Baharuddin Pulindi Ungkap Fakta Persidangan.

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Kuasa hukum Tergugat Baharuddin Pulindi, Syamsudin, menepis tudingan Penggugat Riska yang menyebut putusan Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat terkait perkara harta gono-gini sebagai “putusan sesat”.

Pihak Tergugat menegaskan, pertimbangan Majelis Hakim pada kedua tingkat peradilan tersebut telah dilakukan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam putusan perkara Nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Pky dan Nomor 5/Pdt.G/2026/PTA.Sr, majelis hakim telah menguraikan dan memisahkan secara jelas antara harta bersama dan harta bawaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kami berpandangan bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Aset hasil konversi dari uang bawaan tetap melekat sebagai hak kepemilikan pribadi selama pihak Tergugat mampu membuktikan aliran dan asal-usul dana tersebut di persidangan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam (KHI),” ungkap Syamsudin kepada wartawan di Pasangkayu, Senin (31/8/2026).

Syamsudin menjelaskan, aset yang dipersoalkan Penggugat memang dibeli setelah keduanya melangsungkan pernikahan pada 2010. Namun, berdasarkan fakta hukum dan pembuktian di persidangan, sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut disebut berasal dari uang pribadi Tergugat yang telah dimiliki sebelum pernikahan.

“Transaksi pembelian yang dilakukan dalam masa pernikahan tidak serta-merta menjadikan suatu aset sebagai harta bersama atau gono-gini apabila modal pembeliannya terbukti berasal dari harta pribadi sebelum menikah.

Majelis hakim telah memeriksa bukti-bukti keuangan tersebut secara detail dan teliti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai kedua putusan tersebut telah mencerminkan keadilan, objektivitas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Menurut Syamsudin, apabila Penggugat merasa keberatan terhadap putusan tersebut, hal itu merupakan hak hukum yang bersangkutan untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, keberatan terhadap suatu putusan hendaknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan tetap menghormati lembaga peradilan. Setiap pihak harus menghormati putusan lembaga negara sampai adanya putusan dari badan peradilan yang lebih tinggi yang membatalkannya,” pungkas Syamsudin. (*)

- GNFI Network -