Pasangkayu, SULBARKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan Mr Kwo sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Mr Kieun Kweun yang juga merupakan warga negara Korsel.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Eru Reski, tindakan penganiayaan terhadap WNA Korsel Mr Kieun Kweun terjadi di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, pada Desember 2025.
AKP Eru menambahkan, dari hasil penyelidikan, penetapan tersangka WNA Mr Kwo tersebut berdasarkan bukti hasil rekaman video dan hasil visum korban, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari hasil visum, korban mengalami retak tulang di jari jempol dan kaki kiri mengalami memar,” ucap Eru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka WNA tersebut dijerat Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menurut Eru, saat ini tersangka masih berada di Korea Selatan (Korsel) dan sudah dilakukan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan. Namun dari keterangan pengacara tersangka sedang menjalani pengobatan (sakit). (Wan/Ar)








