Tak Terima Tempat Karaoke Mau Ditutup, Residivis di Mamuju Bacok Karyawan hingga Tewas

Tersangka BC.
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.com – Pria berinisial BC (42) warga Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang membacok karyawan karaoke hingga tewas diringkus Satreskrim Polresta Mamuju, Selasa (28/2/2023) pagi.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi tempat karaoke tempat korban D (30) bekerja pada Selasa (28/2) sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun karena sudah larut malam, korban pun hendak tutup dan menyampaikan pada pelaku. Tak terima tempat karaoke akan ditutup, pelaku kemudian membacok korban dua kali hingga tersungkur.

“Tidak terima dan ngotot untuk ditambahkan jamnya, namun setelah dijelaskan oleh karyawan akhirnya pelaku keluar dari rumah bernyanyi dan korban pun ikut keluar hendak mengunci pagar, namun pelaku secara spontan langsung menikam korban dari belakang sebanyak dua kali menggunakan sebilah badik,” terang Rigan dalam keterangannya kepada wartawan.

Korban sempat dilarikan ke puskemas terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2011 dan sempat mendekam penjara selama 9 tahun di Kabupaten Enrekang (Sulsel). Pelaku bebas di Lapas Makassar tahun 2020 lalu.

“Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2011, TKP di Enrekang divonis 20 tahun penjara, dan dijalani selama 9 tahun. Keluar dari Lapas Makassar pada tahun 2020,” ungkap Rigan.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju.

- GNFI Network -