
Sulbar Kini, Polman – Empat polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dibacok saat berusaha meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin malam (1/8).
Masing-masing AKP Tangdikini, Briptu Erpandi, Bripda Wahyudi, dan Briptu Rahmat Efendy. Mereka berasal dari satuan Subdit 1 Direktorat Reseserse Narkoba Polda Sulbar dan Satuan Narkoba Polres Polman.
Peristiwa itu terjadi ketika empat personel itu hendak meringkus Samsi (41) di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar.
Saat didatangi polisi, tersangka bukannya menyerah justru berusaha melawan petugas. Secara membabi buta, Samsi menebaskan parang kepada polisi yang berusaha menangkapnya.
“Saat akan ditangkap mereka ini melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat orang anggota,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, pagi tadi (2/8).
Dalam insiden itu, empat personel itu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Polman karena luka terbuka yang mereka derita.
AKP Tangdikini mengalami dua luka tebas di lengan kanan, Briptu Erpandi luka tebas lengan kanan dan dua luka sobek di telapak tangan kiri. Sementara Bripda Wahyudi menderita luka sayat di lengan kanan dan Briptu Rahmat terluka di bagian relapak tangan kanan dan ibu jari.
Meski dalam kondisi terluka, tim gabungan itu tetap berhasil menciduk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang yang digunakan tersangka dan satu saset sabut.
“Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka,” ungkapnya.
Kapolres Polman, Agung Laksono menjelaskan, tersangka memang sudah menjadi target operasi gabungan (TO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus itu bermula ketika polisi meringkus rekan tersangka lebih dulu, yakni Risal (31) di kediamannya Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polman. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu gram sabu.
“Saat diintrogasi, tersangka Risal mengaku bahwa mendapat obat terlarang itu dari tersangka Samsi alias Anci. Setelah itu, petugas mulai melakukan pencarian terhadap tersangka,” urai Agung Laksono.
Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.








