JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan relaksasi pembayaran sisa pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Diketahui, sisa pokok pinjaman PEN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT SMI sebesar Rp83,46 miliar yang seluruhnya dijadwalkan untuk dilunasi pada tahun Anggaran 2026.
“Kami berupaya agar semua kewajiban kepada PT SMI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam kunjungannya di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut SDK, Pemprov Sulbar tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan keseimbangan pembangunan meskipun terjadi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil menambahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat akan terus melakukan koordinasi teknis sehingga seluruh dokumen dan laporan keuangan yang dibutuhkan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terukur, sehingga hasil evaluasi nantinya dapat memberikan ruang fiskal yang tetap sehat bagi daerah,” kata Murdanil yang mendampingi Gubernur Suhardi Duka ke Jakarta.
Sementara Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan pihaknya siap mendampingi penuh Gubernur dan jajaran dalam seluruh proses evaluasi hingga tahap penyusunan kebijakan tindak lanjut.
“Kami berkomitmen mengawal setiap langkah evaluasi ini dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, agar pengelolaan keuangan daerah Sulawesi Barat tetap kredibel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan pembangunan,” kata Ali Chandra.
Dalam koordinasi terkait pengajuan relaksasi itu, BPKPD Sulbar menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses evaluasi oleh PT SMI.
Di antaranya dokumen Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, laporan realisasi APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 terkini, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Buku I Tahun 2024, dan hasil perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR). [hms]








