SulbarKini.com – Ratusan warga dan pemuda Botteng yang tergabung dalam Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat Botteng (KPMA) serta Pemuda Lingkar Tambang Botteng menegaskan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perusahaan Mineral Nasional (PT PERMINAS) di wilayah Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penolakan tersebut disampaikan saat PT PERMINAS menggelar sosialisasi di Lapangan Desa Botteng Utara, Jumat kemarin (4/9/2026).
Warga dan pemuda mendatangi lokasi kegiatan untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan pertambangan di wilayah Botteng. Mereka menilai wilayah tersebut bukan sekadar lahan yang memiliki potensi mineral, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat yang di dalamnya terdapat kebun, sumber air, serta memiliki nilai sosial dan budaya yang diwariskan antargenerasi.
Koordinator Lapangan aksi, Defri, menegaskan bahwa penolakan masyarakat tidak hanya ditujukan terhadap kegiatan sosialisasi, tetapi terhadap seluruh rencana pertambangan di wilayah Botteng, termasuk eksplorasi LTJ.
“Sikap kami jelas. Kami menolak segala bentuk rencana pertambangan di Botteng. Kami tidak ingin tanah, kebun, sumber air dan ruang hidup masyarakat dipertaruhkan untuk kepentingan pertambangan. Botteng adalah rumah kami dan masa depan anak cucu kami,” tegas Defri.
KPMA juga menyoroti dugaan adanya upaya memengaruhi warga yang lahannya berada di titik rencana pengeboran agar menandatangani surat persetujuan.
Atas dugaan tersebut, KPMA meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan unsur intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Mereka menegaskan, persetujuan masyarakat harus diberikan secara bebas, sadar, dan berdasarkan informasi yang utuh, tanpa tekanan maupun manipulasi.
Sementara itu, pemuda Desa Botteng, Aidil, mengatakan generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah dan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
KPMA bersama Pemuda Lingkar Tambang Botteng kemudian menyampaikan lima tuntutan, yakni menghentikan proses eksplorasi LTJ di Botteng, menghormati suara dan penolakan masyarakat, tidak melakukan intimidasi atau tekanan terhadap warga, tidak menjadikan sosialisasi sebagai legitimasi persetujuan masyarakat, serta meminta PT PERMINAS menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi di wilayah Botteng.








