SulbarKini.com – Peristiwa dugaan percobaan penculikan anak di Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang sempat ramai di media sosial dan diberitakan sejumlah media, dipastikan bukan kasus penculikan. Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
“Murni kesalahpahaman. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara damai setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Mamasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Menurut Drones, peristiwa itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026. Seorang pria bernama Suprianto (26), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, datang ke Kecamatan Tabang untuk mengunjungi keluarganya.
Saat itu, Suprianto mengendarai sepeda motor menuju Desa Tabang Barat. Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Dusun Rea, Desa Tabang Barat, ia sempat berhenti karena akses jalan tertutup material longsor yang sedang dibersihkan menggunakan alat berat.
Setelah melanjutkan perjalanan, Suprianto melihat seorang anak laki-laki bernama Rival berjalan kaki di pinggir jalan. Ia kemudian menghampiri dan menanyakan tujuan anak tersebut.
Setelah mendengar penjelasan Rival, Suprianto berniat membantu dengan mengantarkan anak itu menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang ditunjukkan.
Namun, setelah Rival diturunkan di dekat sebuah mobil, warga sekitar merasa curiga dan meminta Suprianto kembali ke lokasi tempat anak tersebut turun. Tidak lama kemudian, Suprianto dihentikan oleh warga bersama tiga personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi longsor.
Menindaklanjuti laporan warga, Sat Reskrim Polres Mamasa langsung mengamankan Suprianto ke Mapolres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan percobaan penculikan anak.
“Polisi juga mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari Rival, ibunya, serta sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian. Setelah dilakukan mediasi dan diskusi bersama keluarga pelapor, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, disimpulkan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman. Suprianto diketahui tidak memiliki niat melakukan penculikan, melainkan hanya bermaksud membantu mengantar Rival ke tempat tujuannya,” kata Drones.
Ia menambahkan, pihak keluarga pelapor kemudian membuat surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2026 untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Suprianto.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.








