Wabup Pasangkayu Buka Sosialisasi PPTPKH TORA, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos.,M.Si menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar. Senin 31/8/2026.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pasangkayu dan dihadiri jajaran BPKH Wilayah VII Makassar, unsur pertanahan, kepala perangkat daerah, para camat, baras, bambalamotu, doripoku, sarudu, tikke serta kepala desa dan lurah, serta peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Wabup Herny Agus menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah VII Makassar atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, inventarisasi dan verifikasi PPTPKH TORA merupakan langkah strategis dalam mendukung penataan penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Ia menjelaskan bahwa persoalan pertanahan dan kawasan hutan memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Di Kabupaten Pasangkayu, terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan yang secara administratif maupun historis memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan.

Oleh karena itu, kegiatan inventarisasi dan verifikasi diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang objektif, akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam proses penataan tanah dan pelaksanaan reforma agraria.

“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tentu berharap seluruh proses ini dapat dilaksanakan dengan prinsip ketelitian, keterbukaan, keadilan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herny Agus

Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyukseskan proses inventarisasi dan verifikasi.

Para camat serta kepala desa dan lurah diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Sementara masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan memberikan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan.

Menurutnya, hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat, mendukung penataan ruang, meningkatkan kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Pasangkayu juga memandang reforma agraria bukan hanya berkaitan dengan penataan tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Karena itu, proses penataan TORA diharapkan dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, serta penguatan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Melalui kegiatan tersebut, Herny Agus berharap program PPTPKH TORA dapat menjadi salah satu langkah positif dalam mewujudkan kepastian hukum, mengurangi potensi persoalan pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan itu Wakil Bupati Pasangkayu secara resmi membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH TORA oleh BPKH Wilayah VII Makassar di Hotel Multazam Pasangkayu. (Hr)

- GNFI Network -