Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulbar, Modus Kerja di Luar Daerah dan Gaji Besar

Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamuji. Foto: Humas Polda Sulbar
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Wakapolda Sulbar) Brigjen Pol Rachmat Pamuji meminta masyarakat Sulawesi Barat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Rachmat, modus perdagangan orang umumnya dengan iming-iming bekerja di luar daerah dan dijanjikan gaji besar.

“Jangan mudah terpedaya dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar daerah oleh calo, kroscek terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan demi keamanan dan masa depan anda,” kata Wakapolda Sulbar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Rachmat Pamuji menambahkan, saat ini Polri sudah menangkap 284 tersangka dengan jumlah korban 1.006 orang. Kendati demikian, Polda Sulbar hingga kini belum menerima adanya laporan TPPO di wilayah Sulawesi Barat.

“Diharapkan seluruh masyarakat tetap waspada dan saling mengingatkan,” tegas Wakapolda sekaligus Ketua Satgas TPPO Sulbar.

Rachmat mengingatkan warga yang hendak bekerja di luar daerah atau luar negeri memastikan melalui jalur resmi.

“Kebanyakan saudara- saudari kita, yang ingin memeperbaiki nasib lewat calo tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia. Ingat, ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak ada korban di daerah kita,” tandasnya. (*/dipa)

- GNFI Network -