Bupati Mamasa Hadiri Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2024 di DPRD

WA Channel

SULBARKINI.COM, MAMASA – Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mamasa, Senin, 14 Juli 2025.

Rapat ini juga membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Bupati Mamasa dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sesuai rilis BPK, Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024 dimuat dalam dokumen resmi LHP BPK dengan Nomor: 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menyusun langkah-langkah perbaikan terhadap berbagai catatan kekurangan oleh BPK RI Perwakilan sulbar, termasuk surat instruksi yg telah dikirimkan secara resmi kepada seluruh pimpinan OPD dan pihak ketiga terkait, agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ia menegaskan tenggat waktu penuntasan tindak lanjut adalah 60 hari sejak diterbitkannya LHP.

Dilaporkan pula bahwa kondisi keuangan daerah per 31 Desember 2024. Tercatat total utang daerah sebesar Rp230.945.526.533,70, yang terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp158.610.245.375,77 dan utang jangka panjang Rp72.335.281.160,77. Sementara itu, ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Mamasa tercatat sebesar Rp1.431.890.578.623,97 yang merupakan selisih antara total aset dan kewajiban daerah.

Bupati meminta DPRD sebagai mitra pengawas untuk turut aktif dalam mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu.

“Saya minta semua pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan bersama-sama menyelesaikan catatan BPK sebelum batas waktu 60 hari,” pungkasnya.

- GNFI Network -