Pertanahan Mamasa Tinjau Lapangan Permohonan PKKPR Non Berusaha 

WA Channel

SULBARKINI.COM, MAMASA – Pertanahan Kabupaten Mamasa telah menginisiasi dan mengimplementasikan kegiatan peninjauan lapangan yang esensial terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Sektor Non Berusaha.

Lokus kegiatan ini berpusat di wilayah Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu, 27 Oktober 2025.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai komponen integral dari proses validasi untuk menjamin koherensi antara rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, serta kondisi faktual dan eksisting di lapangan.

Tim pelaksana peninjauan terdiri dari aparat profesional dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, yang dalam pelaksanaan tugasnya diakomodasi oleh pihak pemohon.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, menegaskan bahwa pelaksanaan peninjauan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

Hal ini mencakup secara spesifik kegiatan yang bersifat non berusaha, seperti pendirian fasilitas sosial, fasilitas umum, atau kegiatan yang berorientasi pada aspek keagamaan dan pendidikan.

“Aksi korporasi dalam kerangka PKKPR Non Berusaha ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap utilisasi ruang berkesesuaian dengan regulasi tata ruang dan tidak akan menginduksi dampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di sekitarnya,” tutur Sukirman.

Selama agenda berlangsung, tim secara metodis melaksanakan pendokumentasian serta pencocokan titik-titik koordinat dengan data yang termuat dalam peta rencana tata ruang. Hasil otentik dari kegiatan lapangan ini akan berfungsi sebagai basis pertimbangan teknis yang fundamental dalam penyusunan rekomendasi formal terkait PKKPR.

Melalui realisasi peninjauan lapangan ini, diharapkan seluruh permohonan PKKPR Non Berusaha dapat diproses secara objektif, akuntabel dan sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini merefleksikan komitmen dan dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa dalam menegakkan tertib ruang.(***)

- GNFI Network -