SULBARKINI.COM, MAMASA – Sejumlah aktivis di Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam aliansi pemerhati lingkungan tolak keras penetapan tapal batas pada Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD).
Pihaknya meminta agar pihak BKSDA dan BPKH melakukan rekonstruksi ulang terkait penetapan tapal batas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, aliansi aktivis pemerhati lingkungan lakukan diskusi terbuka dengan pihak BKSDA dan juga BPKH di ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Jl Poros Mamasa -Polewali Desa Osango Kecamatan Mamasa, Rabu 8 Oktober 2025.
Pertemuan itu dihadiri para aktivis pemerhati lingkungan Kabupaten Mamasa dan juga Bupati Mamasa Welem Sambolangi, serta seluruh kepala desa penyangga TNGD juga para lembaga adat Kabupaten Mamasa.
Dalam forum diskusi ini sejumlah perwakilan aktivis pemerhati lingkungan dan juga kepada desa penyangga TNGD serta toko adat, menyampaikan pernyataan penolakan tapal batas TNGD tersebut.
Ketua Pemerhati Tapal Batas Taman Nasional Gandang Dewata, Poby Pata’Langi, secara tegas menolak penetapan tapal batas yang dilakukan
Kesimpulan pada diskusi tersebut, aktivis pemerhati lingkungan juga kepala desa penyangga TNGD serta masyarakat menolak penetapan tapal batas TNGD itu.
Menyikapi hal tersebut, kepala BPKH wilayah 7 Makassar Sulawesi Selatan, Karman mengatakan, pihak BPKH telah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk melakukan rekonstruksi.
Dengan pihaknya meminta kepada BkSDA dan Pemda Mamasa untuk menyiapkan dokumen sebagai penguat ke Kementerian Kehutanan.
“Sebetulnya kami sudah usulkan ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan rekontruksi, makanya kami minta BKSDA dan Pemda untuk memberikan dokumen yang dibutuhkan sebagai penguat,” ungkap Karman.
Sementara itu, perwakilan Ketua balai besar BKSDA Sulsel Muhammad Rasul mengaku, pihaknya minta Pemda untuk melengkapi berkas persyaratan dan akan diserahkan ke pihak BPKH selaku pelaksana tehnis untuk meminta ke kementerian kehutanan agar dilakukan rekontruksi ulang tapal batas TNGD.
“Prosedurnya begitu, jadi Pemda menyiapkan seluruh persyaratan dan diberikan ke BPKH. Begitu maksudnya, bukan masyarakat yang menyurat ke Kementerian,” tutur Rasul.
Alhasil dari pertemuan tersebut menyepakati akan dilakukan rekontruksi ulang penetapan tapal batas TNGD paling lambat akhi tahun 2026 mendatang.(***)








