Mamasa, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa merilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial BK (50) yang merupakan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring melalui KBO Reskrim Ipda Jhon Frenklin mengatakan tiga korban yang merupakan anak di bawah umur tak lain merupakan cucu pelaku, masing-masing berusia 7 tahun, 6 tahun, dan 12 tahun.
“Sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke Polres, namun kami masih tetap melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” ungkap Jhon dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Dia menuturkan, kejadian pertama berawal saat korban yang masih berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember 2022 saat perayaan natal di salah satu gereja di Mamasa.
“Saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan diiming-imingi diberikan uang. Aksi pelaku ketahuan saat orang tua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya,” ujar Jhon.
Kasus pencabulan lainnya dilakukan pelaku terhadap cucunya yang berusia 12 tahun pada April 2023. Aksi bejat BK dilakukan saat cucunya tersebut dititipkan oleh ibunya di rumah BK.
“Karena tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kasus ini sudah ditangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak polisi,” ungkap Jhon.
Dia menyebutkan pelaku kini diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 pasal 78 d Undang-undang nomor 17 tahun 2016,” tandas Jhon.








