SULBARKINI.COM, MAMASA – Rapat paripurna DPRD Mamasa bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mamasa Agum Syaputra, didampingi Wakil Ketua I Nazaruddin Gasma dan Wakil Ketua II Arwin Rahman.
Rapat ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa Jl. Poros Mamasa – Polewali, Desa Osango Kecamatan Mamasa, Senin 04 Agustus 2025.
Tiga Ranperda tersebut diantaranya, rancangan perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kedua, perubahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dan terakhir ialah rancangan RPJMD Kabupaten Mamasa tahun 2025 – 2029.
Penandatanganan dokumen persetujuan dilakukan langsung oleh Bupati Mamasa Welem Sambolangi selaku pihak pertama dan Ketua DPRD Agum Syaputra sebagai pihak kedua.
Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa hasil perbaikan dari DPRD akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Barat untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Welem Sambolangi, apresiasi terhadap DPRD yang telah menyetujui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dari usulan awal 27 menjadi 29 OPD.
Termasuk pembentukan satu OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Welem katakan, Kabupaten Mamasa memerlukan lembaga yang bisa fokus dan profesional untuk mengelola potensi daerah.
“Khususnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kita,” ujar Welem.
Dokumen RPJMD yang disahkan turut memuat arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang merupakan turunan dari visi dan misi Bupati-Wakil Bupati periode 2025–2030.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Agum Syaputra, didampingi Wakil Ketua I Nazaruddin Gasma dan Wakil Ketua II Arwin Rahman.(AN)








