Mamuju, SULBARKINI.com – Pengurus Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) buntut kabar terkait rencana Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun untuk mengambil alih Demokrat dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Surat perlindungan hukum itu dikirimkan pengurus Partai Demokrat Sulbar melalui Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat di Kompleks Gubernuran, Jalan Pattana Endeng, Mamuju, Senin (3/4/2023).
“Surat itu sebagai jawaban atas PK yang disampaikan kubu Moeldoko yang serentak dikirim dari masing-masing daerah, termasuk Sulbar,” ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Abdul Wahab Abdi.
Dalam keterangannya, Adbul Wahab menyebut novum alias bukti baru yang dilampirkan pihak Moeldoko dalam PK-nya cacat hukum lantaran mereka mengajukan bukti lama yang terbantahkan pada putusan sebelumnya.
“Empat Novum baru yang disampaikan kubu Moeldoko merupakan bukti lama yang sebelumnya dipakai dalam persidangan terhadulu yang telah diputus PTUN Jakarta Pusat, sehingga kami yakin hal kami akan kembali menang seperti pada 18 sidang lalu, dan ini akan jadi 19-0,” kata Wahab.
Sebelumnya, kisruh Partai Demokrat muncul dari sejumlah kader yang melakukan KLB dan memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum versi KLB. Setelahnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Dalam putusan, majelis menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal Parpol.
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.








