Majene, SULBARKINI.com – Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memenangkan sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Majene.
Sebelumnya, tiga tersangka penyerobotan tanah yakni NU, AA, dan RA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majene terkait penetapan status tersangka oleh Polres Majene.
Namun, dalam pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Majene yang diketuai hakim tunggal menolak permohonan pemohon terkait penetapan tersangka dengan dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
“Putusan ini menguatkan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Sat Reskrim Polres Majene dalam perkara ini sudah professional dan sesuai dengan SOP yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam pasal 167 KUHP,” jelas Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar Kombes Pol Zainuddin Agus Binarto dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Dalam amar putusannya, lanjut Zainuddin, hakim memutuskan menerima eksepsi dari termohon dalam hal ini Polres Majene dan menolak permohonan pemohon dalam hal ini tersangka dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Dengan adanya putusan ini, penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene,” imbuhnya.
Adapun tim kuasa hukum Polda Sulbar dalam menghadapi tuntutan praperadilan tiga tersangka penyerobotan tanah masing-masing AKBP Yuli Rinawati, Kompol Andi Muhammad, dan Ipda Ilham Eka. (hms)








