Pasangkayu.Sulbarkini.com — Tekanan terhadap penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Pasangkayu kian menguat.
DPRD menilai, langkah administratif yang selama ini ditempuh belum cukup untuk memastikan pengembalian kerugian daerah.
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, menyatakan pihaknya mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) investigasi sebagai upaya mempercepat penanganan temuan tersebut.
“Alhamdulillah, saya sudah berkomunikasi dengan beberapa fraksi untuk sepakat membentuk pansus investigasi dalam menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Dasri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Dorongan pembentukan pansus ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran legislatif atas lambannya proses pengembalian dana.
Hingga kini, sebagian temuan BPK disebut masih belum dikembalikan oleh pihak rekanan.
Dasri menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada komitmen politik semata, tetapi akan masuk pada langkah konkret, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan bersurat untuk meminta data siapa saja rekanan yang belum melakukan pengembalian atas temuan BPK sekitar Rp4,2 miliar yang belum dikembalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pansus investigasi diperlukan agar pengawasan tidak lagi bersifat umum, melainkan fokus dan terarah pada pengembalian kerugian daerah.
Sejumlah fraksi di DPRD, kata dia, telah menyatakan kesepakatan untuk segera membentuk pansus tersebut.
Langkah DPRD ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, tetapi harus berujung pada pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, penanganan temuan BPK di Pasangkayu masih berada pada level administratif.
Mekanisme yang ditempuh sejauh ini dinilai belum menyentuh aspek penagihan langsung kepada pihak rekanan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu bahkan disebut tengah disiapkan untuk ikut turun tangan membantu proses penagihan jika pendekatan administratif tidak membuahkan hasil.
Kepala Inspektorat Pasangkayu, Tanwir, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026), menjelaskan bahwa pengawasan internal telah berjalan sesuai koridor aturan. Namun, ia mengakui peran Inspektorat selama ini lebih pada pengawasan, bukan eksekusi penagihan.
Situasi ini menempatkan temuan Rp4,2 miliar tersebut dalam posisi krusial: apakah tetap berputar di meja administrasi atau didorong masuk ke tahap penindakan yang lebih tegas. (Red)








