DPRD Soroti LKPJ 2025, Dasri Tegaskan Pengelolaan Daerah Harus Serius

WA Channel

PASANGKAYU, Sulbarkini.com — Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025 yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Selasa (21/4/2026),

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, menyampaikan kritik tegas terhadap kualitas dokumen LKPJ serta tindak lanjut rekomendasi dewan yang dinilai belum dijalankan secara maksimal.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Saifuddin Andi Baso dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten I Badaruddin, Asisten II Suhardi, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pemaparannya, Badaruddin menjelaskan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun 2024 yang mencakup 22 poin, meliputi langkah penyelesaian berbagai persoalan yang diklaim telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

Namun, Ketua Pansus Saifuddin Andi Baso menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut belum sepenuhnya optimal. Ia menyoroti kurangnya transparansi, khususnya di sektor pendidikan, termasuk kondisi sekolah tertinggal seperti di Marambeau dan SD di Pakawa yang siswanya masih belajar di gereja.

Selain itu, Pansus juga meminta agar data tenaga PPPK paruh waktu yang berjumlah sekitar 1.300 orang dimasukkan dalam dokumen LKPJ ke depan.

Kritik lebih tajam disampaikan Wakil Ketua DPRD Muh. Dasri yang menilai sistematika penulisan LKPJ masih lemah dan terkesan hanya menyalin dokumen tahun sebelumnya tanpa perbaikan berarti.

“Artinya, rekomendasi DPRD terkait sistematika penulisan tidak dijalankan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Dasri juga mengaku prihatin terhadap kualitas dokumen tersebut. Ia menegaskan pentingnya keseriusan dalam pengelolaan daerah, terutama dalam penyusunan dokumen resmi.

“Sebagai anak daerah, saya punya perhatian besar terhadap Pasangkayu. Jangan main-main dalam mengelola daerah,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tim penyusun LKPJ terkait adanya kesalahan pemindahan data, Dasri menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi harus disusun secara cermat dan profesional.

“Dalam dokumen resmi tidak boleh ada kesalahan seperti ini. Saya merasa malu dengan apa yang disajikan hari ini,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data dalam LKPJ dengan rekomendasi DPRD sebelumnya, baik dari sisi sistematika penulisan maupun penganggaran di sejumlah instansi.

Kritik tersebut menjadi penegasan bahwa masih terdapat celah serius dalam penyusunan dan implementasi LKPJ Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. (Red) 

- GNFI Network -