Kakek di Polman Cabuli Cucunya hingga Hamil dan Melahirkan, Dilakukan Sejak 2021

Ilustrasi.
WA Channel

Polewali, SULBARKINI.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial R (55) terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M. Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu Muhapris mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya dengan tanda-tanda segera melahirkan atau kontraksi.

Agung menyebutkan, korban memilih tinggal bersama kakek dan neneknya meski rumah orang tuanya hanya berjarak sekitar 50 meter.

Diketahui, kedua orang tua Bunga – nama samaran – sempat mengungsi ke Malaysia dan setelah kembali ke Indonesia sang anak lebih nyaman tinggal di rumah kakeknya.

“Kejadian ini awalnya diketahui orang tua korban pada hari Minggu 26 November 2023 saat ayah kandung korban menitipkan motor di rumah mertuanya (tersangka). Ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu pada saat ayah korban meraba perut korban, dia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan,” ungkap Agung Budi Leksono kepada wartawan di Polman, Selasa (5/11/2023).

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa dia dihamilinya kakeknya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

“Tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021 saat korban sendirian di rumah,” imbuh Kapolres Polman.

Kepada polisi, R mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak sekitar 20 kali yang menyebabkan korban hamil. R mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun dengan menyatakan korban sudah tidak perawan lagi.

“Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2023 saat kondisi korban hamil 8 bulan,” ucap Agung.

Atas perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 5 tahun karena masih mempunyai hubungan keluarga.

“Setelah mengetahui korban hamil, tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Akan tetapi korban menolak karena alasan masih sekolah,” pungkas Agung Budi Leksono. (dp)

- GNFI Network -