SulbarKini.com, Mamasa – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mamasa, menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola aset daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penerimaan kunjungan penting dari perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Mamasa, Rabu 26 November 2025.
Kunjungan ini secara spesifik berfokus pada pembahasan administrasi dan teknis terkait permohonan Pelepasan Hak atas bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa Sukirman, didampingi oleh sejumlah pihak terkait dan tim teknis dari Kantah Mamasa.
Sementara itu, rombongan dari Dinas Perkim Mamasa hadir untuk menjalin koordinasi intensif sekaligus mendapatkan arahan yang jelas mengenai langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh dalam proses pelepasan hak tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, Kepala Kantah Mamasa Sukirman, menyampaikan poin-poin krusial terkait administrasi dan tahapan yang wajib dipenuhi.
Ia menekankan bahwa kelancaran proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketaatan terhadap prosedur yang berlaku, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN.
Salah satu hal paling vital yang disampaikan oleh Sukirman adalah mengenai aspek penguasaan fisik atas tanah yang dimohonkan pelepasan haknya. Sukirman menegaskan bahwa lokasi yang akan dilepaskan haknya harus sudah dikuasai secara fisik dan nyata oleh Pemerintah Daerah Mamasa.
Penguasaan fisik ini menjadi prasyarat mutlak untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang dan menjamin legalitas proses.
Selain aspek penguasaan fisik, Kepala Kantah Mamasa juga menggarisbawahi pentingnya kehadiran pihak-pihak terkait selama tahapan pelaksanaan Pelepasan Hak.
Secara spesifik, Sukirman menekankan bahwa baik perwakilan resmi dari Pemda Mamasa maupun pihak Pemilik tanah awal atau pihak yang berkepentingan lainnya, harus turut hadir dan menyaksikan proses tersebut secara langsung.
Kehadiran serentak dari seluruh pihak terkait ini bertujuan untuk menjamin prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pelepasan hak.
“Dengan hadirnya semua pihak, proses verifikasi data lapangan dan kesepakatan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga meminimalisir risiko gugatan atau masalah hukum di kemudian hari,” ujar Sukirman.
Ia menegaskan kembali bahwa institusinya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi penuh agar proses pelepasan hak ini dapat berjalan cepat dan tuntas.
“Percepatan ini penting mengingat pelepasan hak atas tanah Pemda seringkali berkaitan dengan kepentingan umum atau program pembangunan strategis daerah,” ungkap Sukirman. (Ancha).








