KASN: Sulsel, Sultra, Sulbar, dan Sulteng Provinsi Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN

Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa/HO
WA Channel

Bali – Sebanyak empat provinsi di Pulau Sulawesi masuk lima besar dan tercatat dengan tingkat laporan terbanyak pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi ASN (KASN) Agus Pramusinto pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Legian, Bali, Selasa (6/4/2024).

Lima provinsi dengan tingkat ketidaknetralan ASN tersebut masing-masing Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

“Itu 5 besar, mudah-mudahan berhenti sampai di sini karena masih ada sekian hari sampai Pemilu dan Pilkada di 27 November,” ungkap Agus, dilansir CNBC Indonesia.

Dalam paparannya, Agus menyebutkan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran.

Sedangkan di Sulawesi Tenggara terjadi 29 pelanggaran; Jawa Tengah 22 pelanggaran; Sulawesi Barat 20 pelanggaran; dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.

Agus menambahkan, KASN telah memetakan daerah-daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari tergolong merah, kuning, dan hijau.

Di samping itu, kata dia, sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional.

“Ini bukan main-main, ini serius,” ucap Agus Pramusinto.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sementara itu, modus-modus pelanggaran ASN lainnya yang ditemukan adalah mengarahkan untuk memilih calon tertentu, hingga mengarahkan pembangunan fisik daerah yang tidak berdasarkan prioritas melainkan kepentingan elektoral.

- GNFI Network -