Kearifan Lokal dan Advokasi, Langkah Strategis Masyarakat Adat Mamasa Amankan Hutan Berkelanjutan

Oplus_131072
WA Channel

SulbarKini.com, Mamasa — Sebuah inisiatif pelatihan kolaboratif yang strategis telah sukses diselenggarakan di Mamuju, bertujuan untuk memperkukuh kapabilitas dokumentasi dan advokasi berbasis kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat Mamasa dalam konteks pengelolaan hutan berkelanjutan.

Agenda penting ini merupakan bagian integral dari program Impact Seed Fund (ISF) Pulitzer Center 2025, yang difasilitasi secara cermat oleh Mochamad Indrawan dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia (RCCC UI).

Pelaksanaannya merupakan hasil sinergi tripartit antara Universitas Sulawesi Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mamasa, dan Sekolah Tinggi Teologi Mamasa.

Sulawesi, yang diakui secara global sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati primer, menyimpan khazanah ekologis yang tak ternilai.

Kawasan hutan di pulau ini merupakan habitat krusial bagi spesies-spesies endemik ikonik, seperti Tangkasi, Anoa pegunungan, Maleo, dan Kangkareng Sulawesi.

Di tengah kekayaan ekologis tersebut, masyarakat adat Mamasa menjalin koneksi mendalam dengan alam, yang terartikulasi melalui sistem hukum adat, ritual spiritual, dan mitologi yang terawat secara turun-temurun.

Tatanan kelola adat yang ditopang oleh mekanisme tabu, larangan spiritual, serta lembaga rumah bicara telah lama menjadi fondasi konservasi yang secara intrinsik selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan modern.

Dalam pemaparannya yang berbobot, Thomas Demmalino, selaku Ketua AMAN PUS Kondosapata, menggarisbawahi bahwa corpus hukum adat Mamasa, termasuk sistem ada’ tuo, secara presisi meregulasi pemanfaatan hutan, dilengkapi dengan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk tindakan eksploitatif yang merusak ekosistem.

Masyarakat Mamasa telah melakukan klasifikasi hutan secara komprehensif, mencakup hutan pangala ombo, hutan perburuan, hutan bahan bangunan, dan hutan perladangan. Masing-masing kategori tata guna lahan ini dilengkapi dengan regulasi tradisional yang ketat.

Penyelenggaraan penyelesaian sengketa pun cenderung dioptimalkan melalui lembaga adat, yang dinilai menawarkan proses yang lebih imparsial dan efisien dibandingkan jalur litigasi formal.

Posisi institusi adat dalam pengelolaan sumber daya alam kini diperkuat dengan adanya pengakuan formal dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa No. 10 Tahun 2021 tentang Masyarakat Adat.

Regulasi ini menjadi landasan yuridis bagi pelaksanaan inventarisasi kelembagaan adat dan revitalisasi hukum adat, memastikan relevansinya tetap terjaga di tengah dinamika perubahan zaman.

Pelatihan yang krusial ini, yang berlangsung pada 1 Desember 2025, secara eksplisit menekankan imperatif pendokumentasian pengetahuan biokultural Mamasa, sebuah aset pengetahuan yang selama ini relatif minim terangkat dalam formulasi kebijakan publik.

Kegiatan ini berhasil menjadi platform vital bagi regenerasi pemuda adat, kalangan akademisi, dan aktivis untuk memantapkan pemahaman ekologi yang berakar pada budaya, sekaligus mendorong pengarusutamaan nilai-nilai adat ke dalam kebijakan pengelolaan hutan yang menjunjung tinggi keadilan dan prinsip berkelanjutan.(rls/an)

- GNFI Network -