Mamasa, SULBARKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat, resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk tahun anggaran 2020–2023.
Penetapan ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejari Mamasa pada Selasa, 7 Oktober 2025, setelah memperoleh dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Kedua tersangka berinisial RK dan A.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan pemotongan dana BOK pada kegiatan puskesmas, bukti tanda terima dana tidak sesuai dengan jumlah yang diterima, serta menyimpan buku rekening dan ATM milik penerima dana untuk melaksanakan pemotongan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar satu miliar rupiah.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Ilhamy, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Mamasa dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. (frd)








