“Kami bukan menolak program pemerintah, tapi tolong dipertimbangkan kembali lokasinya. Jangan dekat permukiman, ini menyangkut kesehatan kami dan kelestarian lingkungan,”
Mamasa, SULBARKINI.COM – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Salurano, Kabupaten Mamasa, kian menguat. Warga setempat menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah tetap memaksakan proyek tersebut.
Bagi warga Salurano, pembangunan TPA di wilayah mereka bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.
“Apapun yang terjadi, masyarakat Salurano akan tetap menolak. Jika pemerintah terus memaksakan, kami siap melakukan aksi besar-besaran,” tegas Reynal Mesakaraeng, salah satu perwakilan warga, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, proyek ini minim transparansi. Warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal itu merupakan prasyarat utama sebelum proyek dijalankan.
“Kami bukan menolak program pemerintah, tapi tolong dipertimbangkan kembali lokasinya. Jangan dekat permukiman, ini menyangkut kesehatan kami dan kelestarian lingkungan,” ujar Reynal.
Penolakan warga bukan hanya ucapan. Pada Sabtu (13/9/2025), puluhan warga mulai dari laki-laki, perempuan, hingga ibu rumah tangga menggelar aksi di jalan utama menuju lokasi pembangunan.
Mereka menutup total akses menuju TPA menggunakan pagar bambu, ranting pohon, dan spanduk bertuliskan penolakan. Dalam aksinya, warga menyuarakan keresahan terhadap potensi pencemaran yang akan ditimbulkan jika TPA dibangun di kawasan dekat permukiman penduduk.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, sebelumnya berjanji akan memindahkan lokasi TPA dari Salubue, Desa Rantepuang, ke Desa Salurano paling lambat pertengahan September 2025. Langkah itu diambil karena TPA Salubue yang berada di Desa Rantepuang telah over kapasitas dan dianggap tidak layak digunakan.
Namun, keputusan itu justru memicu polemik baru. Warga Salurano menilai pemindahan tanpa kajian matang sama saja memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.
Sementara itu, TPA di Salubue hingga kini masih beroperasi, meskipun menuai banyak keluhan warga sekitar. Sistem pengelolaan sampah di sana masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan terbuka yang telah dilarang Kementerian Lingkungan Hidup sejak diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa sistem open dumping menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan yang merugikan banyak pihak.
Temuan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selama Januari–Februari 2025 menunjukkan, mayoritas TPA di Indonesia yang masih menggunakan metode ini menimbulkan dampak serius:
Kualitas lingkungan: limbah cair (leachate) mencemari air tanah dan sungai, mengancam sumber air bersih masyarakat.
Udara dan iklim: gas metana dari pembusukan sampah memperparah efek rumah kaca.
Kesehatan masyarakat: paparan udara tercemar meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kulit.
Keseimbangan ekosistem: habitat satwa terganggu dan kawasan sekitar menjadi tidak layak huni.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam dilema. Di satu sisi, mereka harus segera mencari solusi atas persoalan sampah yang menumpuk di TPA Salubue.
Sementara bagi warga Salurano, perjuangan mereka bukan untuk menolak pembangunan, melainkan menuntut keadilan ekologis agar pembangunan tidak merusak tempat tinggal yang mereka warisi dari leluhur. (frd)








