Pengawasan Intensif Legislatif dan Eksekutif Mamasa Soroti Kepatuhan Retribusi PT. KBHL

Oplus_131072
WA Channel

SulbarKini.com, Mamasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, berkolaborasi dengan unsur eksekutif, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT. KBHL dalam rangka penegasan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini secara eksplisit menargetkan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi, yang merupakan komponen krusial dalam peningkatkan fiskal daerah.

Delegasi sidak dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman bersama sejumlah Anggota DPRD yakni Sapri Malik, Yohannes Karatong, Yehisker dan didampingi oleh Kepala Bidang Pendapatan (Kabid Pendapatan) BPKP Kabupaten Mamasa, Harun Nirwanda, pada Jumat 21 November 2025.

Wakil Ketua DPRD Mamasa Arwin Rahman, mengatakan, inti dari kegiatan itu adalah Sidak dan diskusi konstruktif yang memfokuskan pada peninjauan ulang dan penuntasan kewajiban retribusi yang belum terpenuhi oleh PT. KBHL.

Hasilnya kata Arwin, terkonfirmasi adanya kekurangan pembayaran (kurang bayar) retribusi terhitung sejak Mei 2024 hingga periode saat ini.

“Tunggakan pembayaran yang disorot adalah kewajiban yang terakumulasi sejak Mei 2024 hingga waktu sidak dilaksanakan,” ungkap polisi muda asal wilayah Dapil Mamasa III itu.

Tujuan fundamental dari sinergi pengawasan legislatif dan eksekutif tersebut adalah memastikan akuntabilitas dan kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban retribusi.

“Hal ini krusial sebagai upaya strategis mengevaluasi dan mengoptimalkan potensi peningkatan kontribusi perusahaan terhadap PAD yang sangat vital bagi pembangunan daerah,” ujar Arwin.

Arwin katakan, dalam suasana diskusi yang cair namun berorientasi solusi, pihak PT. KBHL menyampaikan komitmen penuh untuk segera melunasi seluruh kekurangan pembayaran retribusi tersebut.

“Proses penyelesaian tunggakan ini akan dieksekusi segera setelah diterbitkannya billing tagihan resmi,” uangkapnya.

Adapun dasar penagihan formal tersebut lanjut Arwin Rahman, akan mengacu pada hasil perhitungan yang divalidasi oleh tenaga teknis dan operator dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mamasa.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKP Mamasa, Harun menekankan bahwa penuntasan kewajiban tersebut merupakan prasyarat mutlak untuk mendukung stabilitas dan peningkatan PAD.

Kata Harun, Sidak menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tindak lanjut pembayaran oleh PT. KBHL setelah billing perhitungan diterima, sekaligus meningkatkan koordinasi pengawasan dan penertiban kewajiban perusahaan di masa mendatang.(Rls/An)

- GNFI Network -