Mamasa, SULBARKINI.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa bersama Resmob Macan Kondosapata berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Pelaku berinisial AM alias Joni (37) diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait kasus pencurian rumah kosong di Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.
Namun, dari hasil interogasi yang dilakukan polisi terungkap bahwa Joni juga kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di luar Kabupaten Mamasa.
“Ada laporan warga terkait pencurian di rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, dan sarung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring saat merilis kasus tersebut, Rabu (17/5).
“Pengakuan yang bersangkutan [tersangka Joni] memang kalau di Mamasa, dia spesialis rumah kosong. Tapi kalau di kabupaten lain, di provinsi lain, dia spesialis curanmor,” tambah Hamring.
Disebutkan, Joni melakukan aksi pencurian motor di 16 lokasi, di antaranya empat TKP di Parepare, empat TKP di Tobadak Mamuju Tengah, dan sisanya di Polewali Mandar.
“Barang lalu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga Rp 1 juta, dan termahal Rp 1,7 juta,” lanjut Hamring.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya sembilan unit motor, satu unit motor sudah dipreteli, dan satunya sisa mesin.
“Barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara ditimbang,” jelas dia.
Barang bukti lain yang diamankan polisi dari tangan Joni yakni satu unit kompor gas dan dua tabung gas LPG. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Hamring menuturkan bahwa dari hasil kejahatannya itu digunakan pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras.
“Perbuatan tersangka dikenakan pasal 362 juncto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan penggabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.








