Polres Polman Sita 35 Karung Pakaian Bekas Impor yang Dipasok dari Makassar

Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Agung Budi Leksono saat press release pengungkapan kasus penjualan barang bekas impor. Foto: Dok. Polres Polman
WA Channel

Polewali, SULBARKINI.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), menyita 35 karung berisi pakaian bekas serta satu unit mobil pikap dalam rangkaian Operasi Sikat Marano 2023.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono mengatakan pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal dengan cap karung (cakar) itu disita dari seorang warga asal Kabupaten Sidrap, Sulsel, berinisial ID (38).

Pakaian bekas impor itu diduga hendak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan sekitarnya selama bulan Ramadhan.

“Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan total barang bukti berupa pakaian bekas yang ia bawa ke sini (Polman) untuk dijual itu ada 35 karung,” ungkap Agung saat menggelar press release di Mapolres Polewali Mandar, Rabu (22/3/2023).

Ia menambahkan bahwa pakaian bekas impor itu dipasok dari Makassar yang disinyalir melanggar ketentuan perniagaan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, barang-barang tersebut dipasok dari Makassar dengan tujuan edar di Kabupaten Polman dan kami sinyalir perdagangan barang ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Kapolres Polman, polisi saat ini masih melakukan penanganan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan. Adapun pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Polman.

Agung mengimbau warga untuk tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran,” tandasnya.

- GNFI Network -