Satreskrim Polres Mamasa Kejar Pelaku Curanmor hingga Tana Toraja

Foto : Ilustrasi
WA Channel

SulbarKini.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah hukum Polres Tana Toraja setelah tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat tertanggal 23 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Mamasa langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Tana Toraja,” ujarnya.

Pelaku diamankan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Mamasa dan Satreskrim Polres Tana Toraja. Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang dilaporkan korban.

Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mamasa sekitar pukul 22.00 WITA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan anak di bawah umur.

“Kami minta pendampingan ke Bapas Polman dan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Mamasa, karena pelakunya di bawah umur,” kata Drones.

Saat ini, Satreskrim Polres Mamasa masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

- GNFI Network -