GOWA, Sulbarkini.com — Residivis Pelaku Pencurian berat (Curat) dan pencurian motor (Curanmor), Ramadan Alias Rama (32th) dibekuk team Black Horse Polsek Pallangga. Pelaku dihadiahi timah panas, karena saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan dan melarikan diri di Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 26/01, sekitar pukul 21:39 malam.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar kepada media ini, Jumat (31/1/2024).
“Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri, namun setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tidak mengindahkan dan akhirnya pelaku diberi tembakan terukur kearah kaki sebelah kanan tapi tetap melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga,” jelasnya.
IPDA Syamsuar juga mengungkapkan, Anggota Ops Polsek Pallangga sempat kewalahan mencari pelaku selama kurang lebih 10 jam dengan melakukan penyisiran setelah diberi tembakan terukur dan akhirnya membuahkan hasil setelah mendapati pelaku didalam rumah warga.
“Pelaku didapatkan bersembunyi dirumah warga, dibawah kolom tempat tidur yang kurang lebih tiga kilometer dari tempat penangkapan awal,” ungkap IPDA Syamsuar.
Lanjut IPDA Syamsuar, pada saat pelaku ditemukan masih berlumuran darah, sehingga Team Black Horse Polsek Pallangga segera membawa pelaku kerumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan penanganan medis.
“Setelah dilakukan penanganan medis pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pallangga untuk di interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sekitar 30 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,”ujarnya.
Selain itu, IPDA Syamsuar menuturkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku maka Team Black Horse Polsek Pallangga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.
“Kami berharap penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Gowa,” harapnya.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.








