Mamasa, SULBARKINI.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pada kasus ini kami menangkap seorang wanita berinisial A, 30 tahun, warga Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring saat rilis kasus tersebut, Rabu (10/5/2023).
Hamring mengatakan kasus ini terungkap setelah personel Polres Mamasa mendapatkan laporan dari warga yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A.
“Semula tersangka membuka investasi uang yang bernama Investasi Melona dan mempromosikan bisnis investasi tersebut melalui facebook dengan bunga yang tinggi dan waktu yang singkat sehingga para korban tertarik dan ikut dalam investasi tersebut,” jelas Hamring.
Selanjutnya, kata dia, uang yang masuk dari anggota yang bergabung digunakan oleh tersangka untuk membayar tunggakan atau bunga bagi peserta investasi yang lebih dulu bergabung.
“Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka A,” papar Hamring.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.








