Pasangkayu, SULBARKINI.com – Seorang personel Kepolisian Resor Pasangkayu, Sulawesi Barat, diberhentikan tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol H dilaksanakan di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (26/2/2024).
Upacara dipimpin Wakil Kapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya dan dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira dan personel Polres Pasangkayu.
Pemecatan terhadap Brigpol H berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat nomor : Kep/20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH dari Dinas Polri dan merujuk Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kompol Recky.
Menurut dia, pimpinan tinggi Polri maupun Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar memberikan perhatian terhadap pemberantasan peredaran narkoba.
“Namun yang terjadi, masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba,” lanjut Recky.
Dia menekankan kepada personel Polres Pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum, khususnya kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba. apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.
“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini,” tandas Recky. (ls)








