Mamasa, SulbarKini.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, melalui Sekretariat Penataan dan Pemberdayaan, telah merampungkan peninjauan lapangan berkenaan dengan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha.
Aksi verifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa.
Kegiatan verifikasi lahan ini diselenggarakan secara cermat pada Jumat, 28 November 2025, berlokasi di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa.
Salah satu staf Pertahanan Hanry, menguraikan bahwa peninjauan ini mengemban dua mandat substansial:
Memverifikasi kondisi aktual di lapangan yang berhubungan dengan rancangan pemanfaatan ruang yang telah diajukan.
Memastikan bahwa rencana pembangunan Rusun Polsek Mamasa tunduk dan selaras dengan regulasi tata ruang yang berlaku secara otoritatif di wilayah yurisdiksi tersebut.
“Verifikasi ini bersifat krusial guna memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diusulkan tidak mencederai ketentuan tata ruang, demi terwujudnya ketertiban administrasi pertanahan dan bangunan,” tegas Hanry.
Permohonan PKKPR Nonberusaha ini diajukan atas nama Yunus. PKKPR Nonberusaha merupakan instrumen legal yang lazim dibutuhkan dalam proses pengurusan pembuatan atau perubahan hak atas tanah yang peruntukannya nonkomersial, misalnya, domisili tinggal pribadi (Rumah tinggal), sarana peribadatan (Tempat ibadah) dan fasilitas sosial dan kemasyarakatan, Sarana edukasi (Fasilitas pendidikan) serta kegiatan sosial-keagamaan lainnya.
Dalam pelaksanaan peninjauan ini, tim dari Sekretariat Penataan dan Pemberdayaan didampingi langsung oleh pihak pemohon bersangkutan.








