Buntut Dugaan Ijazah Palsu, Cabup Mamuju Tengah HR Kini Ditahan

Tersangka HR saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Foto: Dok. Istimewa/HO
WA Channel

Topoyo, SULBARKINI.com – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Mamuju Tengah resmi menyerahkan tersangka HR beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu terkait penggunaan ijazah palsu.

Penyerahan tahap II itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (17/12). Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/112/XI/2024/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 23 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy menuturkan, HR merupakan salah seorang calon Bupati Mamuju Tengah pada pilkada 2024. Fredy menyebutkan, berkas perkara HR dinyatakan lengkap atau P21.

“Tim melakukan penelusuran langsung ke salah satu sekolah SMK di Kota Makassar, yang disebut sebagai asal ijazah. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ijazah asli tidak ditemukan,” jelas dia.

Fredy menambahkan, adapun barang bukti berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Namun, lanjut dia, hasil penyelidikan Tim Gakkumdu Mamuju Tengah yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu setempat tidak menemukan dokumen asli dari ijazah tersangka HR.

Fredy menyatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju bakal segera melakukan penahanan terhadap tersangka HR dan mempercepat proses penuntutan.

- GNFI Network -