MAMUJU TENGAH – Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah SPBU jadi perhatian di tengah isu keselamatan kerja.
Perhatian ini menguat pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor berisiko tinggi, seperti di SPBU.
Salah satu SPBU yang coba dikonfirmasi hak tersebut, yakni SPBU dengan nomor seri 74.915.08 Polohu beralamat di Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPBU Polohu memberikan klarifikasi.
Melalui Penanggung jawab SPBU, Kasriadi, menyatakan bahwa perawatan APAR tetap dilakukan secara rutin.
“Terkait APAR, bisa dicek. Bulan Desember lalu sudah kami ganti,” ujarnya, jelasnya memberikan keterangan melalui pesan suara, Selasa malam (5/5/2026).
Kasriadi memastikan APAR di lokasi dalam kondisi aktif dan diperhatikan, termasuk penggantian sebelum masa kedaluwarsa.
“Bahkan saat terjadi kebakaran rumput di belakang, dua APAR kami gunakan dan berfungsi,” jelasnya.
Meski demikian, pentingnya koordinasi dengan instansi teknis tetap menjadi perhatian dalam memastikan kelayakan alat keselamatan.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970, Permenaker Nomor PER.04/MEN/1980, serta PP Nomor 50 Tahun 2012, pelaku usaha wajib memastikan peralatan keselamatan kerja dalam kondisi baik dan terkontrol.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Mamuju, Randy Noertadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pemeriksaan APAR dari pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Mamuju.
Dikatakan, bahwa mestinya ada koordinasi.
“Mestinya ada permintaan pengecekan, tapi sampai sekarang belum ada yang masuk,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengelola memiliki tanggung jawab memastikan kesiapan alat keselamatan, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Randy juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan alat untuk mengantisipasi potensi kebakaran di area SPBU.
“APAR harus siap digunakan kapan saja,” tegasnya.
Ditambahkan Damkar rutin melakukan pemeriksaan di instansi pemerintah setiap enam bulan, namun belum menjangkau SPBU karena tidak adanya permintaan.
“Kami mengimbau agar pengecekan dilakukan secara berkala,” tambahnya.
Meski demikian, penguatan sinergi lintas pihak dinilai penting guna memastikan seluruh fasilitas keselamatan benar-benar siap digunakan dalam kondisi darurat serta tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat.
Jika di Mamuju disebut belum ada koordinasi antara pihak SPBU terkait pemeriksaan berkala perawatan APAR.
Untuk di Mamuju Tengah, belum diketahui persis seperti apa pengawasan pengunaan APAR di sejumlah SPBU.








