Di Depan Hakim MK, Kuasa Hukum Pemohon PHPU Pilkada Mamuju Tengah Nyatakan Mengundurkan Diri

Julianto Asis selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto: Humas MK/Bayu
WA Channel

Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Mamuju Tengah Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin, Julianto Asis, menyatakan mengundurkan diri di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Mamuju Tengah 2024 di Gedung MK, Kamis (9/1/2025).

“Kami ingin menyampaikan sebenarnya kehadiran kami di sini sebenarnya mau mengundurkan diri sebagai kuasa (hukum) Yang Mulia,” kata Julianto di Ruang Sidang Panel 3 Gedung I MK.

Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

PHPU Pilkada Mamuju Tengah terregistrasi dengan perkara nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Julianto menyatakan pengunduran diri tersebut lantaran pada komunikasi terakhir tidak ada kesepakatan antara pemohon dengan kuasa hukum.

Dia bersama tiga orang lainnya juga sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum yang ditujukan ke Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dan diserahkan dalam sidang tersebut.

Menurut Julianto, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi pengunduran diri tersebut dari calon Bupati Mamuju Tengah, Sahrul Sukardi.

Namun, mereka belum mendapatkan persetujuan dari Alamsyah Arifin yang sulit dihubungi pihaknya.

“Wakilnya ini domisilinya itu di daerah pedalaman, kadang ada sinyal, kadang tidak. Sudah dihubungi istrinya, kedua istrinya, saudara-saudaranya nggak ada yang terkonfirmasi, mereka semua nggak tahu Yang Mulia,” ujar Julianto.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi bahwa kuasa hukum tidak perlu menyampaikan permohonan dari Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin karena tidak adanya konfirmasi.

Lanjutnya, hal tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Di samping itu, Arief menjawab pertanyaan pihak terkait setelah adanya proses pengunduran diri kuasa hukum pemohon tersebut.

“Ini sudah nggak jelas, Anda mau mereaksi apa, mereaksi permohonan gaib? Ya nggak kan. Termasuk Bawaslunya, KPU-nya, ini dianggap permohonan ini tidak ada,” ujar Arief.

“Jadi ada dua permohonan yang dicabut. Satu dicabut, satu tidak jelas ini, yang lain masih tetap berjalan,” sambung Arief sebelum menutup sidang.

Sebagai informasi, pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 611 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024. (MK_RI)

- GNFI Network -