Jakarta, SULBARKINI.COM – Sidang gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Pasangkayu 2024 dilaksanakan di ruang sidang panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Sidang perkara bernomor: 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pilkada Pasangkayu 2024 hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal.
“Kemenangan pasangan calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny didapatkan dengan beberapa modus kecurangan pemilihan dengan struktur sistematis dan masif. Mulai dari penggunaan kewenangan, anggaran dan program pemerintah, keterlibatan struktur Pemerintah Kabupaten Pasangkayu,” ujar Putrawan Suryatno selaku pemohon yang hadir langsung dalam persidangan.
Menurut Putrawan, terdapat 27 desa kelurahan tersebar di 10 kecamatan yang disinyalir melakukan tindakan keberpihakan berdasarkan arahan dan instruksi KPU Kabupaten Pasangkayu.
Dia menyebutkan, PPS diminta agar KPPS dilantik menggunakan dresscode peci hitam dan jilbab merah yang sangat menyerupai dengan tagline calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, dalam permohonannya, Putrawan menilai hal yang sangat berbahaya terjadi ketika Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagai lembaga penegak hukum pemilu malah hadir sebagai juru selamat bagi penyelenggara dalam setiap pelanggaran yang dilakukan, akibatnya jajaran KPU Kabupaten Pasangkayu dengan mudah tanpa rasa khawatir melakukan kecurangan secara terang-terangan.
Di sisi lain, dalam materi gugatannya, Putrawan menyebutkan keterlibatan struktur pemerintah daerah juga masif dan terencana, mulai dari kepala dinas, camat, dan lurah serta kepala desa.
Dalam petitumnya, Putrawan meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor: 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu untuk menerbitkan Keputusan Penetapan tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025.
(Humas MK RI)







