MAMUJU, SULBARKINI.COM – Pelantikan bupati dan wakil bupati di enam kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) serta gubernur dan wakil gubernur terpilih bakal dilakukan serentak yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (20/1).
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tiga kabupaten, masing-masing Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Diketahui, MK telah membacakan putusan dismissal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Sebanyak 270 permohonan tidak berlanjut ke tahap pembuktian alias gugur.
Dengan tidak berlanjutnya permohonan itu, maka pilkada di daerah-daerah tersebut sudah tinggal penetapan pemenang. Kepala daerah terpilih bisa kemudian dilantik secara serentak.
Ada sebanyak 270 gugatan yang gugur berdasarkan putusan dismissal MK. Ditambah 296 daerah yang tidak digugat ke MK.
- Pilkada Mamuju: Permohonan Pemohon Dianggap Kabur
MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ado Mas’ud dan Damris.
Putusan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan, karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 Sitti Sutinah dan Yuki Permana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan bupati petahana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN pada 6 Kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Enam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Mamuju, Kalukku, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, dan Bonehau melalui agenda kampanye.
- Pilkada Mamuju Tengah: Permohonan Pemohon Gugur
Untuk permohonan PHPU Pilkada Mamuju Tengah, MK menyatakan gugur permohonan pasangan calon Sahrul Sukardi-Alamasyah Arifin dengan perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
“Gugur,” ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju Tengah dengan perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Julianto Asis selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.
Ia menjelaskan dalam komunikasi terakhir, adanya kesepakatan yang tidak tercapai antara Pemohon dan kuasa hukum.
Julianto bersama tiga orang lainnya juga sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum yang ditujukan ke Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dan diserahkan dalam sidang tersebut.
- Pilkada Pasangkayu: Pemohon Tak Bisa Tunjukkan AD/ART sebagai Pemantau Pemilu
Sementara itu, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan berdasarkan fakta persidangan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan acara mendengarkan Keterangan Pemohon dan mengesahkan bukti Pemohon tanggal 9 Januari 2025,
Pemohon menyatakan benar sebagai Pemantau Pemilu di Kabupaten Pasangkayu dan telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Pasangkayu.
Akan tetapi, lanjut Enny, pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART yang menjadi salah satu syarat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 3/2025.
“Dalam kaitan ini, pemohon pada persidangan menyatakan telah menyerahkan AD/ART kepada termohon ketika mendaftarkan untuk menjadi Pemantau Pemilihan, Selanjutnya, pemohon menyerahkan salinan AD/ART kepada MK pada tanggal 15 Januari 2025 sesuai dengan Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Elektronik Nomor 569/P-BUP/Pan.MK/01/2025 yang diberi kode Bukti P-14.2,” ujar Enny.
Lebih lanjut Enny menerangkan, setelah Mahkamah mencermati AD/ART pemohon, adapun pengurus berdasarkan AD/ART yang disertakan pemohon adalah Ketua atas nama Eko Agus Purwanto, Sekretaris atas nama Afandi, dan Bendahara atas nama Sahila Nurrahmah.
Terhadap kepengurusan tersebut, ternyata Putrawan Suryatno yang menurut Pemohon adalah Koordinator Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu bukanlah pengurus sebagaimana AD/ART a quo.
Pemohon juga tidak melampirkan bukti apapun yang menyatakan dirinya berhak mewakili Pemantau Gerak Langkah Indonesia untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun berkenaan dengan Surat Tugas Nomor 21/ST/GALANG/7605/12/2024 menugaskan Putrawan Suryatno dan Aprisal ternyata tidak ditandatangani oleh Pengurus.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya,” tegas Enny.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pasangkayu) dalam Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal.
Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong sebagai pilihan alternatif yang dimaknai ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal juga petahana. []








