MAJENE – Dunia pendidikan di Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan.
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Majene dinilai mencoreng citra daerah yang selama ini dikenal sebagai “kota pendidikan”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa diduga diminta membayar Rp250 ribu per orang untuk pengadaan atau pemasangan pendingin ruangan (AC) di kelas.
Pungutan itu disebut disertai ancaman bahwa siswa yang tidak membayar akan dipindahkan ke kelas lain.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan orang tua siswa. Pasalnya, Majene selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan di Sulawesi Barat dengan sejumlah institusi pendidikan yang menjadi kebanggaan masyarakat.
“Majene dikenal sebagai kota pendidikan. Kalau ada siswa yang ditekan untuk membayar sejumlah uang agar tetap berada di kelasnya, tentu ini sangat memprihatinkan,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak ditulis.
Menurutnya, fasilitas pendidikan memang penting untuk menunjang kenyamanan belajar.
Namun, pengadaan sarana seharusnya tidak dibebankan secara wajib kepada siswa, apalagi jika disertai tekanan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Dalam aturan pendidikan, sekolah negeri diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela.
Namun, sekolah tidak dibenarkan menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayar, terlebih jika disertai ancaman atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Majene belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene segera turun tangan menelusuri persoalan ini.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terulang dan nama baik Majene sebagai kota pendidikan tetap terjaga.( */)
Diketahui, SMP Negeri 3 Majene beralamat di Jalan A.P. Pettarani No.11, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan NPSN 40601195.








